Mahasiswa adalah suatu komponen masyarakat yang unik meskipun jumlahnya
tidak terlalu banyak tetapi perananya terhadap dinamika bangsa ini
sangat jelas dan besar. Meskipun zaman selalu berubah ada satu yang
tidak pernah berubah dari sosok mahasiswa yaitu idealisme dan semangat
untuk menjadikan bangsa ini besar dan sejahtera yang selalu
berkobar-kobar dalam diri mahasiswa.Semangat dan idealisme yang dimiliki
oleh mahasiswa ini membuat mereka melakukan hal-hal yang konkret untuk
memajukan bangsa ini. Selain itu mahasiswa juga selalu menjadi baris
terdepan ketika terjadi ketidakadilan dirasakan oleh bangsa ini.
Sejarah
mencatat semenjak zaman perjuangan merebut kemerdekaan sampai sekarang
era reformasi mahasiswa selalu mengambil peran di dalamnya. Ketika zaman
perjuangan merebutkan kemerdekaan kita kenal sosok Soekarno yang
merupakn aktivis pergerakan mahasiswa memimpin bangsa ini untuk mencapai
kemerdekaan. Setelah bangsa ini merdeka kepemimpinan bangsa ini
dipercayakan kepada Soekano, tetapi pada tahun 1966 ketika pemerintahan
soekarno dinilai tidak adil maka mahasiswa pula yang maju untuk melawan
ketidakadilan tersebut hingga melahirkan kepemimmpinan yang baru yang
kemudian dipercayakan kepada Soeharto. Setelah 32 tahun berkuasa
kepemimpinan Soeharto dinilai telah banyak melakukan
penyimpangan-penyimpangan maka mahasiswa lah yang melakukan perubahan
hingga melahirkan era reformasi yang sekarng kita rasakan.
Pada era
reformasi seperti sekarang peran maasiswa belum berakhir bahkan
mahasiswa dihadapkan pada suatu masalah yang besar dan pelik, masalah
yang merupakan penghalang cita-cita luhur reformasi dan penghambat
kemajuan bangsa ini yaitu korupsi. Korupsi ini telah merusak sendi-
sendi bangsa ini sehingga peran mahasiswa untuk memeranginya adalah
suatu hal yang harus selalu dilakuakan.
Apakah korupsi itu?
Menurut UU No 31 Tahun 1999 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan setiap orang baik
pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum dengan melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara. Korupsi bisa terjadi karena beberapa
aspek yaitu aspek personal dan aspek lingkungan, Aspek personal meliputi
penurunan sikap moral dan kemiskinan yang dialami oleh seseorang .
Sedangkan aspek lingkungan meliputi system dalam lingkungan kerja yang
memberikan peluang untuk melakukan korupsi dan adanya sikap tidak peduli
dan menganggap suatu yang lumrah kejadian-kejadian korupsi yang terjadi
pada suatu lembaga atau institusi dari individu-individu.
Dampak
yang ditimbulkan korupsi sangat besar mulai dari dampak sosial,
ekonomi, hukum sampai dampak politik yaitu dengan munculnya sifat apatis
dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah serta pada keadaan
tertentu akan menimbulakn ketdak stabilan politik. Begitu besar bahaya
yang ditimbulkan oleh korupsi, oleh karena itu korupsi haruslah
diberantas secepat mungkin.
Di Indonesia kasus korupsi meningkat
diakhir era orde baru dan sempat terhenti ketika di awal refrormasi,
namun setelah terjadi reformasi di tahun 1998 ternyata kita harus
mengelus dada karena betapa tajam peningkatan kasus korupsi di Indonesia
bahkan sempat menjadikan Indonesia sebagai lima besar negara terkorup
di dunia. Suatu hal yang sangat ironi, cita-cita luhur reformasi yang
mendambakan Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur dari para reformis
justru terjawab dengan fakta yang memilukan.
Fakta ini membuat kita
(mahasiswa) sebagai generasi muda dan penerus bangsa haruslah mengambil
peran untuk kembali berjuang memberantas penyakit ini (korupsi) dan
kembali mewujudkan cita-cita besa dari reformasi. Bukanlah hal yang
mustahil mahasiswa menjadi penggerak utama dalam memberantas korupsi
ini, mahasiswa dengan keidealismeannya telah membuktikannya ketika mampu
menumbangkan rezim Soeharto yang terkenal sangat korup.
Bagi
mahasiswa cara strategis untuk pemberantasan kasus korupsi bisa
dilakukan dimulai dengan lingkup terkecil yaitu lingkup kampus. Di dalam
lingkup kampus mahasiswa harus membuktikan dua hal yaitu mereka adalah
pemberi contoh yang mampu menjadi pelaksana keorganisasian internal
kampus yang bersih dari korupsi dan sebagi pengawal kebijakan-kebijakan
pihak kampus tehadap kegiatan akademik maupun non akademik di kampus. Di
mulai dengan hal yang kecil inilah peran mahasiswa akan lebih terasa
ketika mengawal proses yang terjadi di negara ini.
Adapun peran atau
cara yang dapat dilakukan dalam upaya memeberantas korupsi yang terjadi
di bangsa ini dapat dibagi ke dalm beberapa cara. Pertama adalah dengan
cara preventif (pencegahan). Pencegahan yang dapat dilakukan adalah
dengan cara memberikan pendekatan korupsi secara agama sehingga
menimbulkan rasa kepada masyarakat unutk menjauhi tindakan korupsi.
Tindakan pencegahan dapat juga dilakukan dengan cara memberikan
pengajaran dan pengetahuan kepada masyarakat tentang korupsi sehingga
nantinya masyarakat pun mampu menjadi “pengerem” dan pemantau kegaitan
yang mungkin di dalamnya terdapat celah-celah kasus korupsi.
Cara
kedua yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah dengan berperan
langsung sebagai pengawal proses-proses yang dilakukan oleh pemerintah
terkait dengan penggunaan dana dan fasilitas negara. Aktivitas ini biasa
dilakukan oleh mahasiswa dengan mengadakan aksi turun ke jalan dan
membuat artikel-artikel untuk mengkritisi pemerintah atau pihak-pihak
yang dianggap tidak transparaan dan menyimpang dalam menggunakan aset
negara. Proses interfensi mahasiswa ini merupakan peran yang telah lama
sudah dilakoni oleh mahasiswa dan telah terbukti mampu memberikan
tekanan pada pemerintah untuk lebih transparan dalam membahas hal yang
berkaitan dengan keungan negara sehingga proses terjadinya korupsi
terminimalisir.