Rabu, 07 November 2012

Peranan Strategis dalam Menghilangkan Korupsi di Indonesia

Mahasiswa adalah suatu komponen masyarakat yang unik meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak tetapi perananya terhadap dinamika bangsa ini sangat jelas dan besar. Meskipun zaman selalu berubah ada satu yang tidak pernah berubah dari sosok mahasiswa yaitu idealisme dan semangat untuk menjadikan bangsa ini besar dan sejahtera yang selalu berkobar-kobar dalam diri mahasiswa.Semangat dan idealisme yang dimiliki oleh mahasiswa ini membuat mereka melakukan hal-hal yang konkret untuk memajukan bangsa ini. Selain itu mahasiswa juga selalu menjadi baris terdepan ketika terjadi ketidakadilan dirasakan oleh bangsa ini.
Sejarah mencatat semenjak zaman perjuangan merebut kemerdekaan sampai sekarang era reformasi mahasiswa selalu mengambil peran di dalamnya. Ketika zaman perjuangan merebutkan kemerdekaan kita kenal sosok Soekarno yang merupakn aktivis pergerakan mahasiswa memimpin bangsa ini untuk mencapai kemerdekaan. Setelah bangsa ini merdeka kepemimpinan bangsa ini dipercayakan kepada Soekano, tetapi pada tahun 1966 ketika pemerintahan soekarno dinilai tidak adil maka mahasiswa pula yang maju untuk melawan ketidakadilan tersebut hingga melahirkan kepemimmpinan yang baru yang kemudian dipercayakan kepada Soeharto. Setelah 32 tahun berkuasa kepemimpinan Soeharto dinilai telah banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan maka mahasiswa lah yang melakukan perubahan hingga melahirkan era reformasi yang sekarng kita rasakan.
Pada era reformasi seperti sekarang peran maasiswa belum berakhir bahkan mahasiswa dihadapkan pada suatu masalah yang besar dan pelik, masalah yang merupakan penghalang cita-cita luhur reformasi dan penghambat kemajuan bangsa ini yaitu korupsi. Korupsi ini telah merusak sendi- sendi bangsa ini sehingga peran mahasiswa untuk memeranginya adalah suatu hal yang harus selalu dilakuakan.


Apakah korupsi itu? Menurut UU No 31 Tahun 1999 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Korupsi bisa terjadi karena beberapa aspek yaitu aspek personal dan aspek lingkungan, Aspek personal meliputi penurunan sikap moral dan kemiskinan yang dialami oleh seseorang . Sedangkan aspek lingkungan meliputi system dalam lingkungan kerja yang memberikan peluang untuk melakukan korupsi dan adanya sikap tidak peduli dan menganggap suatu yang lumrah kejadian-kejadian korupsi yang terjadi pada suatu lembaga atau institusi dari individu-individu.
Dampak yang ditimbulkan korupsi sangat besar mulai dari dampak sosial, ekonomi, hukum sampai dampak politik yaitu dengan munculnya sifat apatis dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah serta pada keadaan tertentu akan menimbulakn ketdak stabilan politik. Begitu besar bahaya yang ditimbulkan oleh korupsi, oleh karena itu korupsi haruslah diberantas secepat mungkin.
Di Indonesia kasus korupsi meningkat diakhir era orde baru dan sempat terhenti ketika di awal refrormasi, namun setelah terjadi reformasi di tahun 1998 ternyata kita harus mengelus dada karena betapa tajam peningkatan kasus korupsi di Indonesia bahkan sempat menjadikan Indonesia sebagai lima besar negara terkorup di dunia. Suatu hal yang sangat ironi, cita-cita luhur reformasi yang mendambakan Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur dari para reformis justru terjawab dengan fakta yang memilukan.
Fakta ini membuat kita (mahasiswa) sebagai generasi muda dan penerus bangsa haruslah mengambil peran untuk kembali berjuang memberantas penyakit ini (korupsi) dan kembali mewujudkan cita-cita besa dari reformasi. Bukanlah hal yang mustahil mahasiswa menjadi penggerak utama dalam memberantas korupsi ini, mahasiswa dengan keidealismeannya telah membuktikannya ketika mampu menumbangkan rezim Soeharto yang terkenal sangat korup.
Bagi mahasiswa cara strategis untuk pemberantasan kasus korupsi bisa dilakukan dimulai dengan lingkup terkecil yaitu lingkup kampus. Di dalam lingkup kampus mahasiswa harus membuktikan dua hal yaitu mereka adalah pemberi contoh yang mampu menjadi pelaksana keorganisasian internal kampus yang bersih dari korupsi dan sebagi pengawal kebijakan-kebijakan pihak kampus tehadap kegiatan akademik maupun non akademik di kampus. Di mulai dengan hal yang kecil inilah peran mahasiswa akan lebih terasa ketika mengawal proses yang terjadi di negara ini.
Adapun peran atau cara yang dapat dilakukan dalam upaya memeberantas korupsi yang terjadi di bangsa ini dapat dibagi ke dalm beberapa cara. Pertama adalah dengan cara preventif (pencegahan). Pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan cara memberikan pendekatan korupsi secara agama sehingga menimbulkan rasa kepada masyarakat unutk menjauhi tindakan korupsi. Tindakan pencegahan dapat juga dilakukan dengan cara memberikan pengajaran dan pengetahuan kepada masyarakat tentang korupsi sehingga nantinya masyarakat pun mampu menjadi “pengerem” dan pemantau kegaitan yang mungkin di dalamnya terdapat celah-celah kasus korupsi.
Cara kedua yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah dengan berperan langsung sebagai pengawal proses-proses yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan penggunaan dana dan fasilitas negara. Aktivitas ini biasa dilakukan oleh mahasiswa dengan mengadakan aksi turun ke jalan dan membuat artikel-artikel untuk mengkritisi pemerintah atau pihak-pihak yang dianggap tidak transparaan dan menyimpang dalam menggunakan aset negara. Proses interfensi mahasiswa ini merupakan peran yang telah lama sudah dilakoni oleh mahasiswa dan telah terbukti mampu memberikan tekanan pada pemerintah untuk lebih transparan dalam membahas hal yang berkaitan dengan keungan negara sehingga proses terjadinya korupsi terminimalisir.